BULELENG – Instruksi Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan (TF-PSKP) Kabupaten Buleleng agar plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara’ akhirnya diturunkan atau dicabut oleh PT. Sari Buana Handara (PT. SBH).
Selain mendapat apresiasi dari Ni Nyoman Surattini selaku Wakil Ketua TF-PSKP Kabupaten Buleleng, pencabutan plang sebagai pemicu keresahan pada kawasan Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari, tak pelak membuat 11 Kepala Keluarga (KK) Banjar Dinas Sari Kelod Desa Pancasari yang menguasai lahan sejak tahun 1971-an juga sumringah.
“Iya, kami mengapresiasi pencabutan secara mandiri oleh PT. SBH, sesuai hasil rapat mediasi kita laksanakan, hari Senin, 6 Januari 2025 lalu,” tandas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini usai memimpin rapat intern di Kantor Disperkimta Kabupaten Buleleng, Rabu (15/1/2025).
Surattini yang juga Wakil Ketua TF-PSKP Kabupaten Buleleng menegaskan, ketaatan PT. SBH terhadap hasil mediasi juga diharapkan dapat menyelesaikan konflik, permohonan atas tanah negara Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari seluas 67,350 M2 di Banjar Dinas Sari Kelod Desa Pancasari Kecamatan Sukasada oleh PT. SBH selaku pemegang SHGB No. 044/Desa Pancasari sampai dengan tahun 2012 dan 11 KK yang menguasai lahan sejak tahun 1971.
“Kita berharap, dengan pencabutan plang yang ditengarai sebagai pemicu kisruh lahan Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari, situasi dilokasi menjadi semakin kondusif sehingga pengumpulan data terkait lahan yang dikuasai 11 KK sejak tahun 1971 dan PT. SBH berdasarkan SHGB No. 007/Desa Pancasari yang diperpanjang SHGB No. 044/Desa Pancasari sampai dengan tahun 2012 bisa segera dituntaskan,” tandas Surattini diapresiasi Komang Sutrisna.
Selaku kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’, Sutrisna mengapresiasi pencabutan plang oleh PT. SBH sebagai langkah positif dalam penyelesaian konflik diatas lahan berstatus tanah negara. (kar/jon)