BANGLI – DPRD Kabupaten Bangli, Rabu (15/01/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Bangli terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Sesuai Keputusan (SK) KPU Bangli No. 18 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam pidatonya mengatakan pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini didasari Surat Keputusan (SK) KPU Bangli No. 18 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bangli.
Sebagaimana, diketahui, dalam Pilkada Serentak tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon, dan pasangan calon no urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, S.STPar, memperolehan suara 91.267 suara.
“Melalui rapat paripurna ini kita menyampaikan apresiasi kepada KPU Bangli yang telah menjalankan semua tahapan Pilkada degan baik. Begitu pula kepada ketiga pasangan calon dan tim pemenangan kami juga ucapkan terma kasih sehingga Pilkada bisa berjalan kondusif ,”kata Suastika.
Ia menyampaikan sesuai dengan SE. Mendagri No : 100.2.4.34378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serantak Nasioanl Tahun 2024, pada poin VII angka 2 menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU/Kota disampaikan DPRD kabupaten/kota melalui gubernur kepada Mendagri.
“Sementara pada poin 3 huruf b , DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Sementara pasca pengumuman DPRD Bangli bakal mengajukan ke Gubenrur Bali, selanjutnya diterus ke Mendagri terkait jadwal pelantikan,”pungkasnya. (dus,yan)