KLUNGKUNG – Perumda PDAM Panca Mahottama Klungkung sebagai perusahaan milik daerah yang melayani distribusi air bersih rentan terlibat masalah hukum berkaitan dengan perdata dan administrasi atau tata usaha negara (TUN).
Oleh karena itu penting bagi PDAM menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam hal penanganan masalah perdata dan TUN. Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika selaku pemilik Perumda PDAM Panca Mahottama mendorong kerjasama itu terwujud.
Melalui Dirut Perumda PDAM Panca Mahottama, Nyoman Renin Suyasa kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ditandatangani Minggu (12/1) di Nusa Penida. Penandatanganan selain disaksikan langsung oleh Jendrika juga hadir Sekda Anak Agung Gede Lesmana.
Kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandai dengan penandatanganan MoU (nota kesepakatan) Dirut PDAM Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka.
Pj Bupati Jendrika menyampaikan terimakasih kepada Kajari dan jajaran atas kerjasama yang telah berjalan selama ini dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung maupun BUMD. Pihaknya berharap kerjasama ini akan berjalan lebih baik dan semakin solid sehingga terhindar dari masalah masalah hukum.
Menurutnya perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian yang sangat penting untuk dilakukan oleh PDAM selaku badan usaha daerah. Karena PDAM Panca Mahotama Klungkung akan selalu perlu dukungan dan pendampingan manakala PDAM dengan pihak lain terdapat masalah yang berpotensi munculnya gugatan atau masalah hukum.
“Kerjasama dengan Kejaksaan tentu akan sangat membantu jika ada gugatan dan masalah hukum. Namun kami berharap tidak sampai ada yang berurusan dengan hukum. Cara yang termudah adalah jangan melanggar hukum,” tandas Jendrika.
Namun lanjut Jendrika,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, hal yang dikira tidak melanggar ternyata bisa melanggar hukum. Maka dari itu dirinya akan selalu mohon dukungan dan bimbingan melalui kerjasama dengan jajaran Kejaksaan.
Jendrika melihat, kejaksaan dengan kewenangannya dalam bidang hukum perdata dan TUN, dapat memberikan bantuan yang sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah hukum terutama bidang perdata dan TUN.
Tidak itu saja, kejaksaan dinilai dapat memberikan bantuan dan menilai apakah suatu kebijakan sudah sesuai peraturan perundangan-undangan atau sebaliknya. Yang tidak kalah penting, kejaksaan dapat membantu melakukan pencegahan dalam hal penyalahgunaan kewenangan berupa atau tindak pidana korupsi terutama dalam hal pengadaan barang. (yaan)