KLUNGKUNG – Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menjadi salah satu desa dari sembilan desa yang ditetapkan oleh KPK sebagai percontohan desa antikorupsi tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Desa Aan dianugerahi penghargaan oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama perwakilan KPK. Penghargaan diterima oleh Perbekel Desa Aan, I Wayan Wira Adnyana didampingi Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, bertempat di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar,Kamis (9/1/2025).
Penetapan sebagai percontohan desa anti korupsi memberikan dampak positif tidak saja bagi masyarakat Desa Aan juga berkontribusi besar terhadap pembentukan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tanah air.
Dampak secara internal, warga dapat lebih mudah mengakses pengelolaan anggaran desa. Masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Pelayanan publik di desa bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Secara ekonomi juga berdampak seperti bisa menarik program bantuan dari pemerintah pusat, meningkatkan kepercayaan pihak swasta yang dapat berimplikasi adanya pembukaan lapangan pekerjaan.
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengucapkan selamat kepada Desa Aan yang sudah terpilih sebagai percontohan desa antikorupsi.
“Saya ucapkan selamat kepada Desa Aan karena telah ditetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi. Dengan penghargaan ini, saya harapkan Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung,” tandas Jendrika.
Jendrika juga mendorong desa lainnya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel dalam mewujudkan desa antikorupsi.
“Sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan efektif yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadi contoh daerah lainnya dalam pemberantasan korupsi,” demikian Jendrika.(yaan)