KLUNGKUNG – Salah seorang warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung I Putu Lilir, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 97/PDT.G/2024/PN. Srp.
Lilir menggugat, Kepala Desa Kutampi, I Wayan Mustika, Kepala Dusun Gelagah, I Ketut Sudirata Astawa dan Kelihan Banjar Adat Gelagah I Wayan Duduk. Selain menggugat tiga orang diatas, I Putu Lilir juga menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Kepala Badan PengelolaanKeuangan dan pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Klungkung sebagai turut tergugat, agar nantinya tunduk dengan putusan pengadilan.
Sidang gugatan,Kamis (9/1/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Melalui kuasa hukumnya,penggugat menghadirkan saksi fakta dan seorang ahli, I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H.,M.H, C.L.A.
Para kuasa hukum pengugat yakni Dewa Putu Adnyana,S.H., M.H., Ida Bagus Trian Dhana,S.H.,M.H., serta Cokorda Istri Oka Adnyaswari,S.H., usai sidang mengungkapkan, gugatan diajukan gara-gara Wayan Duduk selaku kelihan Banjar Gelagah mengajukan permohonan sertifikat hak milik Adat Gelagah pada tahun 2022 silam.
“Padahal tanah tersebut telah dikuasai oleh klien kami (I Putu Lilir) secara turun temurun,”kata Dewa Putu Adnyana.
Lanjut dia, kemudian alasan kepala Desa Kutampi digugat karena telah menerbitkan surat keterangan kepala desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan SHM oleh I Wayan Duduk.
“SKKD tersebut menurut kami sarat dengan berbagai kejanggalan diantaranya, karena sebelumnya I Wayan Mustika telah mengetahui adanya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sengketa oleh I Putu Lilir,” terang Dewa Putu Adnyana.
Sedangkan Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa digugat karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tandatangan dalam SKKD tersebut.
“Padahal Bendesa Desa Adat Mastulan yang mempunyai kewenangan untuk memohon pendaftaran tanah-tanah adat telah mencabut kesaksiannya dalam SKKD tersebut,” imbuh Adnyana.
Dewa Adnyana menambahkan adapun tuntutan dari Putu Lilir selaku penggugat dalam gugatan ini adalah agar berkas permohonan SHM yang diajukan oleh I Wayan Duduk atas nama Pura Banjar Adat Gelagah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya Putu Lilir sempat mengadukan kasus ini ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan. Namun dalam perjalannya ia juga memilih menggugat pihak-pihak tersebut diatas di Pengadilan Negeri Semarapura. (yan)