KLUNGKUNG – Pelaku penyalahguna narkoba selama ini sudah banyak yang ditangkap dan dihukum. Namun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung sepertinya tidak ada habisnya.
Kondisi itu menggambarkan fenomena betapa sulitnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Kasus teranyar, jajaran Satnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap pria berinisial IGEF alias P di sebuah rumah di Jalan Werkudara, Dusun Bingin,Desa Kusamba,Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung.
IGEF ditangkap pada Minggu (5/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 4,17 gram bruto atau 2,43 gram netto.
Tersangka inisial IGEF alias P yang seorang residivis dalam kasus yang sama berperan sebagai pengedar/ perantara. Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta bersama Kasi Humas AKP Agus Widiono menunjukkan pelaku, di lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (8/1).
“Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,”ungkap Sudarta.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya Sudarta saat mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin pada release akhir tahun menyampaikan, beberapa alasan kenapa kasus penyalahguna narkoba di tanah air cukup marak, permintaan yang terus meningkat yang cenderung menciptakan pasar terus berkembang.
Jaringan pengedar yang terorganisir dan jaringan ini sulit untuk dilacak sepenuhnya. Kata Sudarta penyalahguna narkoba sering kali berhubungan erat dengan faktor sosial, ekonomi. Kurangnya pemahaman tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat,meskipun sosialisasi gencar dilakukan pihak-pihak terkait.
“Pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi antar berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga sosial dan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan secara efektif diperlukan pendekatan yang holistik,” terang Sudarta. (yan)