GIANYAR – I Komang Susila alias Sila (42) asal Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Gianyar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar.
Ia diamankam lantaran kepemilikan sabu. Penangkapan dilakukan di jalan Pura Segara Wilis, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Senin (6/1/2025) pukul 17.55 wita.
Di tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1, 42 gram.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku melakukan transaksi barang terlarang, sebuah bong dan satu sepeda motor beat.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Selasa (7/1/2025) menjelaskan, pada hari penangkapan pihaknya bersama Kanit Operasional Ipda I Made Sutweja melakukan patroli di kawasan Jalan Pura Segara kawasan Banjar Tojan, Desa Pering.
Saat berada di lokasi, dirinya melihat orang yang mencurigakan. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, dirinya langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih,” ujar AKP Sunia.
Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang disapa Deno dengan cara membeli dengan sistem tempel. Terkait Deno, pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (jay)