GIANYAR – Anggota DPRD Provinsi Bali Putu Diah Pradnya Maharani alias Gek Diah berdiskusi dengan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kementerian Tenaga Kerja, Siti Kustiati pada peringatan Hari Disabilitas di Kabupaten Gianyar, Senin (16/12/2024).
Ia menyampaikan, dalam rancangan teknokratik RPJMN, salah satu indikantornya adalah jumlah tenaga kerja disabilitas di sektor formal sebesar 22%.
Sementara, berdasarkan sakernas tahun 2023, penyandang disabilitas usia kerja yang berpendidikan SD ke bawah sangat tinggi mencapai 65%.
“Ini menjadi dilematis, karena sektor swasta dan pemerintah mengutamakan pendidikan minimal SMA sederajat,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu merupakan tantangan bagi semua pihak agar penyandang disabilitas dapat mengenyam dan meneruskan pendidikan formal atau kejar paket guna meningkatkan partisipasi di dunia kerja.
“Apalagi, keputusan para eksekutif yang cenderung memilih kebijakan yang lebih populis seperti membangun infrastruktur yang hasilnya bisa dilihat dala jangka setahun dua tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, investasi jangka panjang terhadap SDM perlu juga diberikan atensi penuh. Tentunya dengan memberikan hak yang sama terutama bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
“Ini tertuang juga dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelasnya. (jay)