BULELENG – Lantaran dipicu pemasangan plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara’, 11 KK di Banjar Dinas Duyan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, tidak hanya merasa resah tapi juga mengaku khawatir.
Selain tidak lagi leluasa menggarap lahan yang dikuasai sejak tahun 1970-an, warga juga merasa takut dengan
ancaman pengusiran sebagaimana somasi yang dilayangkan PT. Sarana Buana Handara.
“Iya, sesuai dengan fakta di lapangan, pemasangan plang bertuliskan Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara membuat warga merasa resah dan khawatir,”ungkap I Komang Sutrisna dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’ usai penandatanganan berkas permohonan tanah negara oleh warga di Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Senin (16/12/2024).
Selaku pendamping hukum warga, Sutrisna menandaskan sebelum melakukan upaya hukum lebih lanjut, pihaknya telah menyurati Pj. Bupati Buleleng sebagai langkah persuasif.
“Demi menjaga kondusifitas dan memberi rasa nyaman dan aman bagi warga, kami telah bersurat kepada Pj. Bupati Buleleng untuk mohon perlindungan hak warga pemohon tanah negara,” tegasnya.
Selain pemasangan plang yang terindikasi kuat sebagai bentuk tindakan intimidatif, tulisan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara’ yang tidak dilengkapi no alas hak kepemilikan juga terindikasi kebohongan publik.
“Sesuai informasi BPKPD Buleleng, setelah SHGB No 044/ Desa Pancasari berakhir pada tahun 2012, tidak ada permohonan NOP atas nama PT. Sarana Buana Handara,” tukasnya.
Sutrisna menegaskan, karena tidak ada permohonan yang diajukan PT. SBH selaku pemegang SHGB No. 044/Desa Pancasari maka status lahan seluas 67.350 m2 yang dikuasai 11 warga sejak tahun 1970-an kembali menjadi tanah negara bebas.
“Dengan status tanah negara bebas tersebut, maka 11 warga yang telah menguasai lahan secara turun temurun sejak tahun 1971, memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas lahan yang nota bena ditelantarkan, tidak dimanfaatkan oleh PT. Sarana Buana Handara sebagaimana dimohonkan hingga terbitnya SHGB No.044/ Desa Pancasari. Permohonan 11 warga sudah disiapkan, dan telah diajukan kepada Perbekel Desa Pancasari untuk memenuhi syarat administrasi,” tandas Sutisna diapresiasi Ketut Yasa dan Gede Budiasa.
Selaku Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Yasa menyayangkan tindakan intimidatif oleh PT. SBH yang tidak hanya membuat warga resah, tapi juga mengusik kenyamanan destinasi wisata alam yang selama ini dikelola BUMDes Pancasari.
“Tindakan intimidatif dan terindikasi pembohongan publik ini sangat disayangkan, kami mohon kepada pemerintah dan aparat keamanan agar menyikapi hal ini, demi kondusifitas terutama keamanan dan kenyamanan kunjungan wisata di TWA Danau Buyan,” tandas Yasa dibenarkan Budiasa.
Selaku Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa mendukung permohonan tanah negara bebas SHGB No. 044/Desa Pancasari oleh 11 warga sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (kar/jon)