BULELENG – Dimediasi Perbekel Desa Sudaji, Made Agus Ngurah Fajar Kurniawan bersama Camat dan Forkompincam Sawan, Krama Desa Adat Sudaji menggelar Paruman Desa.
Selain membuka tabir kemelut dari polemik yang selama ini terjadi, melalui paruman desa yang digelar paska berpulangnya Jro Bendesa I Nyoman Sunuada juga disepakati penegakan dresta yang dikolaborasikan dengan aturan desa adat.
“Mengacu Paruman Desa Adat Sudaji, disepakati untuk memberikan kesempatan kepada Kelian Banjar Adat Dangin Pura I Made Sudira dan Jro Kubayan dari Banjar Adat Kajekauh untuk bermusyawarah,” ungkap Prebekel Desa Sudaji Fajar Kurniawan usai paruman di Pura Desa Adat Sudaji Kecamatan Sawan, Minggu (15/12/2024).
Hasil musyawarah dari kedua tokoh desa adat ini, kata Perbekel Fajar akan disampaikan pada paruman desa adat yang akan digelar pada Purnama Sasih Kepitu, tanggal 15 Januari 2025.
“Kita berharap, hasil paruman yang telah membuka semua persoalan yang terjadi selama ini, menjadi awal yang baik bagi krama Desa Adat Sudaji untuk menjadi lebih baik kedepannya. Tentu, dengan melaksanakan dresta, awig dan preraram yang diputuskan,” tandas Perbekel Fajar dibenarkan Jro Kubayan.
Selaku Bendesa Adat PAW Desa Adat Sudaji, Jro Kubayan dari Banjar Adat Kajekauh menyatakan segera melakukan musyawarah, menyiapkan proses pemilihan bendesa adat difinitif sesuai dengan dresta dan juga aturan desa adat yang berlaku. (kar/jon)