Penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan Bumdes Dawan Kaler terkait dugaan korupsi yang dilakukan Perbekel
KLUNGKUNG– Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kadek Sudarmawa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Sudarmawa yang juga menjabat sebagai ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bumdes Kerta Laba, Dawan Kaler.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka Jumat (6/12/2024). Tersangka kembali menjalani pemeriksaan, Senin (9/12/2024). Sudarmawa berpeluang bakal ditahan penyidik. Tanda-tanda itu kelihatan, saat penyidik mendatangkan petugas kesehatan guna memeriksa tersangka. Tampak pula pegawai kejaksaan menyiapkan rompi tahanan dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Sudarmawa masih menjalani pemeriksaan.
Kasi intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Iskadi Kekeran menyatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Sudarmawa sebelumnya ditetapkan jadi tersangka.
“Tunggu dulu ya, kami masih menunggu petugas kesehatan,” tandas Iskadi Kekeran.
Sementara Kasi Intel Jati Kusuma menyatakan, akan ada rilis dari pihak kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bumdes Dawan Kaler. (yan)