KUTSEL – Suhendra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai ditunjuk sebagai Direktur TPI. Penunjukan tersebut menyusul beroperasinya dua direktorat baru, yakni Direktorat TPI dan Direktorat Direktorat Kepatuhan Internal, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktorat TPI, memiliki tugas utama memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan tertib, efektif, dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Safar M Godam mengungkapkan, Indonesia total memiliki 168 TPI. Ratusan TPI itu meliputi 17 TPI Udara, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Berdasarkan data, pada Semester I Tahun 2014, jumlah perlintasan keluar/masuk wilayah Republik Indonesia (RI) katanya mencapai angka lebih dari 20 juta. Sedangkan di sepanjang tahun 2023, tercatat hampir menyentuh 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
“Banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi,” sambungnya.
Sementara untuk Direktorat Kepatuhan Internal, didapuk Barron Ichsan sebagai direktur. Dia sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai fungsi meliputi pencegahan pelanggaran. Yakni dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai nilai yang berlaku,” jelasnya sembari mengabarkan bahwa atas ditunjuknya Barron Ichsan, maka posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian RI.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini telah resmi beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan demikian, maka saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kinerja Ditjen Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” tutup Godam. (adi)