BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng musnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (25/11/2024).
Selain memblender BB narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 93,98 gram brutto dan residu narkotika seberat 10,79 gram brutto dari 35 perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap BB perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 2 perkara UU Kesehatan, 3 perkara Perlindungan anak, 1 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pengeroyokan, 1 perkara pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan dan perkara konservasi sumber daya alam hayati.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sebanyak 53 perkara selama periode Bulan Juli sampai dengan November 2024,” tandas Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan pada acara pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Buleleng.
Kajari Irsan Kurniawan didampingi Dewa Gede Baskara Haryasa selaku Kasi Intelijen Kejari Buleleng mengatakan perkara narkotika masih mendominasi pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Buleleng berdasarkan Pedoman No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang buktinarkotika yang kita musnahkan hari ini sebanyak 93,98 gram brutto sabu-sabu dan residu narkotika seberat 10,79 gram brutto dari 35 perkara narkotika yang telah dinyatakan incrah,” tandasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana umum,pelaksana putusan pengadilan.
“Selain di bakar, pemusnahan barang bukti juga dilakukan dengan cara digerinda dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. (kar/jon)