BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, tanggal 27 November 2024 yang telah memasuki masa tenang selama 3 hari kedepan, disikapi KPU Buleleng dengan membersihkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
Selain melibatkan seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Buleleng, pembersihan APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh paslon hingga berakhirnya masa kampanye pada hari Sabtu, 23 November 2024 pukul 23.59 Wita juga dilakukan bersama jajaran Bawaslu Buleleng, TNI/Polri, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Buleleng.
“Hari ini, kita bersihkan APK serentak di Kabupaten Buleleng. Mulai Kecamatan Gerokgak sampai Tejakula, mulai tingkat PPS, PPK dan Kabupaten itu serentak di jam 08.00 Wita kita laksanakan,” tandas Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Putu Arya Suarnata disela-sela pembersihan AKP diseputaran Kota Singaraja, Minggu (24/11/2024).
Suarnata mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembersihan APK hingga masa tenang berakhir hari Selasa, 26 November 2024 yaitu pembersihan Billboard yang terpasang hingga di kecamatan, sementara ‘Crane’ (armada untuk pasang penerangan jalan umum,red) milik Dishub Buleleng cuma 1 unit.
“Karena di masing-masing kecamatan ada billboard, kemudian fasilitas Crane yang dimiliki Dishub cuma satu, sehingga kami berupaya, hari ini untuk Crane di kota kita habiskan dulu, sambil mendata Billboard di kecamatan yang tidak bisa diturunkan oleh personal,” ungkapnya.
Terhadap APK yang telah diturunkan, Suarnata menyebutkan akan dikumpulkan terlebih dahulu di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buleleng.
“AKP yang difasilitasi KPU, langsung dibersihkan oleh vendor, sementara APK yang kita bersihkan hari ini akan dikumpulkan di Gudang KPU Buleleng. Kita akan koordinasi lagi dengan DLH, karena dari komunikasi dengan pemerhati limbah plastik, APK ini bahannya bukan plastik sehingga tidak bisa di eksekusi,” pungkasnya. (kar/jon)