GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (21/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Juli-November 2024 yang didominasi narkotika dengan 25 perkara. Rinciannya, sabu 42,14 gram, ganja 5,37 gram, serta 15 handphone yang dipakai oleh pelaku melakukan transaksi barang terlarang.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan handphone dihancurkan memakai kapak.
“Kita blender karena ketika sudah tercampur dengan air, maka narkotika ini sudah tidak ada efek lagi. Kita memang tidak pernah melakukan pembakaran untuk barang bukti narkotika, karena jika dibakar asapnya akan berefek pada orang yang menghirup asapnya,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Ia menyebut dari total barang bukti narkoba, terbanyak didapatkan dari terpidana Ricky Purnama Saputra, yaitu 27,74 gram sabu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan barang senjata tajam dalam perkara penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan dan minerba (mineral dan batubara).
“Pemusnahan ini agar tidak disalah gunakan. Hal ini juga sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum,” tandas Eko. (jay)