Sebuah bangunan cafe di DesaJungut Batu, Nusa Penida diduga melanggar sepadan pantai. foto/istimewa
KLUNGKUNG – Sebuah gudang tempat penyimpanan peralatan diving dan sebuah cafe yang ada di Desa Jungut Batu,Kecamatan Nusa Penida dinilai melanggar sempadan pantai. Satpol PP sudah melayangkan peringatan pertama kepada pemiliknya, Selasa (12/11/2024).
Peringatan pertama berakhir Kamis (14/11/2024), namun pemilik gudang maupun pemilik cafe belum ada tanda-tanda membongkar bangunan tersebut. Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa menyatakan menyiapkan peringatan kedua kepada pemilik.
Gudang maupun bangunan cafe dimaksud jika tidak dibongkar atau diambil tindakan tegas dikhawatirkan berdampak negatif dari sisi lingkungan dan berpotensi muncul masalah sosial.
Dewa Suwarbawa dikonfirmasi menyampaikan, gudang milik warga lokal itu lokasinya dekat dengan tepi pantai, jaraknya kurang dari 100 meter. Bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan untuk memulai membangun, merenovasi, merawat dan mengubah bangunan gedung sesuai yang direncanakan.
Gudang tersebut oleh Kasatpol PP dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Selain itu,gedung tersebut juga dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Juga belum memiliki izin usaha termasuk alas hak atas tanah tersebut. Gudang tersebut diduga mencaplok sempadan pantai.
“Kami belum memberikan sanksi karena masih tahap peringatan pertama. Peringatan pertama berakhir hari ini (kamis),”tandasDewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi,Kamis (14/11/2024).
Ia menyatakan dengan tegas, menyiapkan peringatan kedua. Peringatan kedua ini masa berlakunya dua hari sejak surat diterima oleh pemilik. Jika peringatan kedua juga tidak diindahkan akan disusul peringatan ketiga dan akan diambil tindakan tegas.
“Peringatan kedua sudah pasti, waktunya (masa berlaku) dua hari setelah surat diterima,” tegas Suwarbawa.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma dihubungi menyampaikan, persoalan ini mencuat setelah ada keberatan dari pemilik usaha yang ada di belakang cafe. Pemilik usaha itu keberatan karena cafe tersebut menutupi view/pandangan ke laut. Menurut Yoga Kusuma, keberadaan cafe tersebut lebih dulu ada dari usaha yang ada di belakangnya.
“Informasi yang saya dapatkan dari perbekel, cafe itu sudah ada sejak lama dan masalah itu sudah sempat dimediasi namun gagal.Pemilik usaha yang ada di belakang cafe lalu melapor ke Pemkab,” terang Yoga Kusuma. (yan)