DENPASAR – Para Grand Master dan Master Hipnotis Bali mendatangi kantor Imigrasi Kota Denpasar guna melakukan audensi dengan kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra pada Rabu (13/11/2024).
Para pengurus Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia wilayah Bali tersebut yakni Grand Master Lan Ananda sebagai Ketua, Master Nyoman Sudiasa sebagai Sekretaris, Tomi Liem sebagai Wakil Ketua.
Para Master tersebut datang dengan tujuan guna melaporkan kegiatan orang asing yang melakukan praktek hipnotis di wilayah Bali tanpa menggunakan ijin dan membuka kelas pelatihan hipnotis.
Lan Ananda sendiri usai audiensi mengungkapkan, profesi Hipnotis merupakan profesi yang diakui negara layaknya mulia lainnya seperti dokter, pengacara, notaris dan lainnya, karena tercantum dalam KBJI ( Kitab Baku Jabatan Indonesia ) No 2659.4 yang disebut sebagai Juru Hipnotis.
“Dengan diakuinya profesi ini maka untuk melakukan praktek di wilayah Republik Indonesia seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita, mana salah satunya harus memiliki ijin resmi dari pemerintah dan sudah melalui uji kompetensi. Kami mendapati di lapangan banyak orang asing yang melakukan praktek tanpa ijin di daerah Ubud, Sanur, Kuta dan Canggu yang cukup meresahkan anggota PKHI yang jumlahnya sudah ribuan. Tentunya sebagai tuan rumah kita tidak dapat membiarkan hal ini terjadi dimana orang asing yang seharusnya hanya sebagai turis bekerja di wilayah kita,” ujar Lan Ananda yang menyandang gelar Grand Master dari LKP Hipnotis satu-satunya di Bali itu.
Mantan Ketua Umum Pengprov TI Bali juga menambahkan, misi dari PKHI kedepannya harus melakukan penertiban terhadap praktisi Hipnotis di wilayah Bali.
“Bagi yang tidak mengantongi ijin praktek, akan kami sikapi dengan tegas bila melakukan praktek. Kami juga akan berkordinasi dengan POA Polda Bali untuk melakukan hal ini sebagai bagian dari langkah pengawasan kami dan perlindungan terhadap anggota ujar Grand Master yang sering memberikan edukasi hypnosis melalui media tiktok ini,” Terang Lan Ananda.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyambut baik kedatangan organisasi profesi Hypnotis Bali itu, sehingga dapat ditindaklanjuti di lapangan bersama timnya.
Menurut lelaki yang baru pindah dari Sumatera Utara (Sumut) ini perlu diwaspadai kegiatan dari para orang asing yang tinggal di Bali. Apalagi, penguasaan keilmuan hipnotis ini digunakan untuk kejahatan dan merugikan warga serta tidak mengantongi ijin.
“Saya akan mulai dari wilayah kerja kami untuk melakukan bersih-bersih hipnotis yang bermasalah ujarnya mengakhiri pembicaraan,” sebut Ridha Sah Putra.
Uniknya, saat menerima kedatangan pengurus Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia wilayah Bali, Kepala kantor imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra sempat di buat tertidur di ruangannya.
Diakui lelaki yang baru beberapa bulan di Bali ini, dirinya tidak dapat menolak meski ada niat untuk melawannya. “Luar biasa, saya semakin yakin jentikan jari seorang Grand Master Hipnotis Lan Ananda dapat membuat saya tertidur, apalagi ketika saya dihubungkan dengan believe sistem dan agama saya, kok saya langsung merasa tenang seketika,” papar Ridha Sah Putra.
Diakuinya, dirinya tertarik untuk mempelajari ilmu ini karena bersifat scient dan ilmiah dan banyak manfaat untuk dipergunakan dalam memberi motivasi tim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Didampingi Pengurus Komunitas Hipnotis Indonesia provinsi Bali, Lan Ananda menyatakan bahwa hipnotis dapat digunakan untuk berbagai hal positif termasuk untuk membantu tim dalam menjalankan tugasnya. (ari/jon)