MANGUPURA – Bule asal Polandia, Bokszanski (37) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang anggota Brimob Polda Bali, Bripda I Gede WA dan satpam salah satu beach club, Efensius MT pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penganiayaan diawali ketika pelaku menerbangkan drone dan melakukan perekaman pengunjung beach club di kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pelaku ditegur oleh Satpam Efensius MT dan meminta menghapus foto yang diambil melalui drone. “Pelaku menerbangkan drone dari luar area beach club,”ujar sumber petugas.
Pelaku yang tidak terima ditegur memukul dada Efensius MT menggunakan botol bir. Korban melapor ke anggota Brimob Bripda
I Gede WA yang sedang patroli dekat lokasi kejadian.
“Anggota Brimob mendatangi pelaku dan meminta supaya menuruti permintaan security karena melakukan perekaman di area privasi,”ungkap sumber.
Pelaku tetap menolak dan berusaha kabur. Apesnya, saat hendak diamankan, Bokszanski memukul wajah dan membanting Bripda I Gede WA hingga mengalami cedera pada pergelangan kaki kanan.
Korban meminta bantuan kepada rekan sesama Brimob, Bripda I Made Wisnu Wir dan pelaku akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kuta Selatan.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira kepada wartawan, Rabu (13/11) membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,”tegasnya.