BADUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Kuta Selatan rutin melakukan langkah penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan. Seperti pada Senin (4/11/2024) yang menyasar Jalan Terompong, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana menuturkan, penertiban di Jalan Terompong merupakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Yang mengeluhkan tentang seringnya ada kendaraan parkir mencaplok badan jalan. “Jalan yang sudah dilebarkan itu bukan untuk parkir mobil. Kalau terus seperti ini, maka jalan akan sempit lagi,” ucapnya seizin Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara.
Langkah pembinaan serupa, dipastikan akan menyentuh ruas-ruas jalan lain. Utamanya yang memang dikeluhkan oleh masyarakat, seperti halnya Jalan Pratama. “Kalau tetap membandel, nanti Camat Kuta Selatan bisa memediasi, mungkin akan ada tindakan lebih lanjut dari Dishub (Dinas Perhubungan) atau instansi terkait agar tidak terjadi tindakan ‘kucing-kucingan’ dengan petugas,” sebutnya.
Hasil dari penertiban di Jalan Terompong, setidaknya ada 10 kendaraan roda empat yang ditemukan parkir sembarangan. Temuan tersebut dinilai menurun, karena dalam penertiban-penertiban sebelumnya jumlahnya bisa mencapai 20-an kendaraan. “Ini bukti pembinaan yang kami lakukan tidak sia-sia,” ungkapnya.
Sebagian besar pelanggar, kata Suharyana, adalah pelaku jasa transportasi online atau yang lebih dikenal dengan sebutan taksi online. Setelah dibina, beberapa pelanggar mengaku menyadari kesalahan dan meminta maaf. Namun tidak sedikit memilih untuk kabur ketika mengetahui adanya petugas yang datang. (adi)