BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Bagian Hukum Setda Buleleng telah menerima dan menindaklanjuti surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029, Gede Supriatna yang telah mengundurkan karena ikut kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024.
Setelah melengkapi persyaratan administrasi dari Ketut Trisna Utama selaku calon PAW, melalui surat yang ditandatangani Pj. Bupati Buleleng juga telah disampaikan permohonan surat penetapan dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Buleleng kepada Pj. Gubernur Bali.
“Dengan terbitnya surat peresmian pemberhentian Bapak Gede Supriatna sebagai anggota DPRD Buleleng dan surat dari DPRD tertanggal 25 Oktober 2024 dan kami terima 28 Oktober 2024, kita tindaklanjuti sesuai petunjuk pimpinan,” tandas Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Setda Buleleng Nyoman Widiartha usai mengikuti rapat intern, Jumat (1/11/2024).
Mantan Camat Tejakula ini menegaskan surat permohonan PAW anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029 yang juga diajukan berdasarkan surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 736/PY.03.1-SD/5108/2/2024 tertanggal 27 September 2024 sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat kepada Gubernur Bali.
“Jadi prosesnya kan, terbit SK Peresmian Pemberhentian Bapak Gede Supriatna sebagai anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029 karena ikut kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024, sesuai ketentuan dewan menyurati KPU untuk mengetahui siapa calon PAW dan setelah mendapatkan nama calon dalam hal ini Bapak Ketut Trisna Utama, dewan kemudian mengajukan permohonan peresmian dan pengangkatan anggota PAW anggota DPRD Buleleng kepada Gubernur Bali melalui Bupati Buleleng,” terangnya.
Surat dari DPRD Buleleng telah ditindaklanjuti dengan membuat surat tertanggal 29 Oktober 2024 dan sudah dikirim ke Pemprov Bali pertanggal 31 Oktober 2024.
“Sesuai ketentuan, dalam waktu paling lama 7 hari sejak surat diterima dari DPRD, Pj Bupati wajib meneruskan permohonan DPRD Buleleng ke Pemprov Bali. Dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima, Pemprov Bali wajib menerbitkan SK Gubernur Bali tentang peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD yang dimohonkan. Saat ini kami sifatnya menunggu, hasil verifikasi Biro Pemerintahan Pemprov Bali,” pungkasnya. (kar/jon)