DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka jaringan narkoba dalam penggerebekan di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Sebelumnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 12 orang. Lima tersangka berinisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) beralamat di Badung, WCH (33) asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36) sama-sama asal Banyuwangi.
Sementara, tujuh orang termasuk oknum polisi berinisial R dinyatakan sebagai pecandu dan diarahkan rehabilitasi.
“Penanganan oknum polisi ini diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali,”ujar Kabid Berantas BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa dalam siaran pers, Kamis (31/10/2024).
Sinar Subawa membeberkan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat dilanjutkan penggeledahan salah satu kamar kos di wilayah Denpasar, Senin (21/10/2024).
“Dalam penggeledahan diamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba dalam tas milik Ayu,”ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.
Berdasarkan informasi, Ayu sedang menuju EC. Tim langsung bergerak ke TKP dan menemukan tersangka sedang pesta narkoba jenis methamphetamine bersama enam orang laki-laki dan dua perempuan.
“Kami menemukan paket narkoba milik HR aluas Botak,”tegasnya.
Tersangka Ayu sebagai pengendali sekaligus pemasok narkoba ke HR. Kemudian, WCH selaku pengedar, RM merupakan kaki kanan Ayu, dan ANF (36) sebagai pengedar dan tukang timbang.
“Dari tersangka disita sabu 6,39 gram dan 9 butir ekstasi sebanyak 9 butir. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”tandas Sinar Subawa. (dum)