Ombudsman Ri melakukan monitoring pelayanan publik di UPTD Puskesmas Nusa Penida 1,Rabu (30/10/2024).foto/ist
KLUNGKUNG – Ombudsman RI mengadakan safari dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung. Setelah di Kecamatan Dawan, Ombudsman ‘memplototi’ layanan publik di Nusa Penida, Rabu (30/10).
Sebelum menyeberang ke daerah kepulauan itu, rombongan Ombudsman dipimpin Jemsly Hutabarat sempat menemui Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Setelah memberitahukan akan mengadakan peninjauan layanan publik di Nusa Penida, Jendrika menugaskan Kabag Organisasi, Nyoman Bagus Paramartha dan Kabag Umum Komang Sumendra mendampingi Ombudsman ke Nusa Penida.
Paramartha dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024) menyampaikan, ada tiga lokasi yang dikunjungi rombongan Ombudsman yakni,Pelabuhan Sampalan, Puskesmas Nusa Penida I dan Rumah Sakit Pratama Gema Santi.
Saat turun dari boat rombongan dari lembaga pengawas layanan publik ini (Ombudsman) langsung menuju loket pelayanan retribusi wisatawan. Setelah melihat pelayanan petugas di loket pemungutan retribusi wisatawan, pihak ombudsman langsung melakukan evaluasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Klungkung.
Ombudsman menyarankan agar pungutan retribusi wisata dijadikan satu dengan tiket keberangkatan ke Nusa Penida. Sampai di Nusa Penida, wisatawan tinggal menunjukkan tiket kepada petugas dan langsung bebas mengunjungi tempat-tempat wisata yang ditawarkan pulau di seberang Selat Badung itu.
“Evaluasinya seperti itu.Mungkin menangkap kesan terlalu banyak pungutan, sehingga disarankan (pungutan) retribusi jadi satu dengan tiket boat,” tandas Paramartha ditemui di kantornya.
Terkait retribusi wisatawan di Nusa Penida selama ini masih dipungut secara manual oleh petugas di sejumlah pintu masuk. Wisatawan asing dewasa dikenakan tarif Rp25.000 per orang dan anak-anak Rp 15.000 per orang. Pemungutan cara manual dinilai oleh kalangan DPRD di Klungkung berpotensi terjadi kebocoran.
Karena itu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung Nengah Mudiana mendorong Dinas Pariwisata memaksimalkan pemanfaatan teknologi yakni pemungutan dengan sistem digitalisasi.
Setelah dari pelabuhan, Ombudsman mengunjungi Puskesmas Nusa Penida I. Di lokasi fasilitas kesehatan ini, Ombudsman memantau pelayanan publik mulai dari loket pendaftaran, ruang pelayanan medis di masing-masing poliklinik hingga tempat pengambilan obat.
Menurut Paramartha, di Puskesmas Nusa Penida I, Ombudsman menilai pelayanan publik sudah berjalan baik. Penerapan digitalisasi juga sudah berjalan seperti rekam medik secara elektronik, sistem rujukan termasuk kondisi sarana prasarana juga tidak ada catatan dari pihak Ombudsman.
“Ombudsman tidak ada evaluasi (catatan) di Puskesmas Nusa Penida I,” ujar Paramartha.
Namun, ada beberapa persoalan yang dihadapi di Puskesmas Nusa Penida I, meskipun persoalan itu dapat diatasi. Tapi, bagi Paramartha kedepannya persoalan tersebut mesti dicarikan jalan keluar agar tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Nusa Penida.
Beberapa persoalan itu seperti, jaringan internet yang terkadang tidak maksimal. Demikian pula dengan kondisi listrik di Puskesmas Nusa Penida I. Untuk listrik sudah ditanggulangi dengan ketersediaan genset.
“Untuk internet terkadang tidak maksimal. Ketika internet terganggu berdampak pada pelayanan di lapangan. Kan ada pelayanan posyandu, pelaporan secara daring,”ungkap Paramartha.
Setelah di Puskesmas Nusa Penida I,peninjauan dilanjutkan ke Rumah Sakit Pratama Gema Santi. Di lokasi ini, Ombudsman juga melihat pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.
Seperti halnya pengawasan di Puskesmas Nusa Penida I, di Rumah Sakit Gema Santi pihak Ombudsman juga mengawasi pelayanan mulai dari loket pendaftaran, poliklinik lokasi pelayanan medis hingga ke pelayanan farmasi.
Ombudsman menemukan ruang rawat inap pasien yang menggunakan layanan BPJS masih dipisahkan antara kelas 1,kelas 2 dan kelas 3. Namun pihak RSU mengatakan, rencananya ruang rawat inap akan disamakan mulai tahun 2025.
Monitoring juga dilakukan di ruang pelayanan gawat darurat, apotek rumah sakit serta poliklinik gigi. Karena terkendala dokter spesialis gigi, puskesmas yang ada di Nusa Penida belum bisa merujuk pasien ke Rumah Sakit Gema Santi.
Pihak RSU juga menyampaikan soal pembayaran klaim BPJS kepada rumah sakit, dibedakan sesuai kelas. Padahal tindakan dan obat dari tiap rumah sakit sama,tidak ada perbedaan. Pun soal keluhan, Rumah Sakit Gema Santi yang saat ini memiliki tipe D dengan pembayaran cukup kecil diharuskan pelayanan sama dengan rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.
“Hasilnya (monitoring) juga cukup bagus (tidak ada catatan dari Ombudsman). Malah saya lihat banyak wisatawan asing berobat di sana. Jumlah kunjungan pasien juga cukup lumayan,” demikian Paramartha.
Hasil evaluasi Ombudsman ini akan disampaikan Paramartha ke Pj Bupati Jendrika untuk ditindak lanjuti khususnya terkait sistem pemungutan retribusi wisatawan. (yan)