MANGUPURA – Fraksi Golkar DPRD Badung belum sependapat terhadap Rancangan APBD Tahun 2025 yang dirancang sebesar Rp10,488 triliun lebih. Menurut Fraksi Partai Golkar APBD tahun anggaran 2025 minimal sama dengan Anggaran Perubahan Tahun 2024 yang dirancang sebesar Rp12,2 triliun lebih.
Fraksi Golkar juga menyoroti pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2024 lebih mengedepankan belanja bantuan keuangan dan belanja hibah. Fraksi Golkar pun meminta agar Pemkab Badung pada RAPBD tahun 2025 lebih mengutamakan kepentingan yang mandatory sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pada Pandangan Umum (PU) Fraksi Golkar yang dibacakan oleh anggota Fraksi I Wayan Sukses menyebutkan, berdasarkan data per tanggal 21 Oktober 2024 pada portal djpk.kemenkeu.go.id bahwa belanja hibah Kabupaten Badung adalah sebesar 92,27% dari anggaran induk 2024 atau Rp1,3 triliun lebih, belanja bantuan keuangan sebesar 76,36% atau Rp 533 miliar lebih sementara belanja modal hanya terealisasi sebesar 28,09% atau sebesar Rp 592 miliar lebih.
Sementara total belanja hibah pada tahun anggaran perubahan 2024 adalah Rp2,569 triliun lebih dan belanja bantuan keuangan adalah Rp1,26 triliun lebih. “Postur belanja ini menunjukkan bertentangan dengan peraturan yang mengamanatkan belanja yang berpihak kepada publik agar lebih diprioritaskan dibandingkan dengan belanja hibah dan belanja bantuan keuangan. Kami menginginkan belanja hibah ini tidak disebabkan oleh hal-hal yang berlatar belakang kepentingan, pengikatan bernuansa politik, tetapi lebih mengedepankan pemerataan,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pembacaan PU fraksi-fraksi, Rabu (30/10).
Menurut Fraksi Golkar, belanja pada berbagai rancangan program kegiatan atas inovasi dari OPD yang telah direncanakan dengan baik pada APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi keharusan prioritas realisasinya.
“Postur belanja tahun 2025 tentu juga kami harapkan lebih memprioritaskan belanja mandatori sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga memberikan catatan strategis tentang belanja daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 yang dirancang untuk dialokasikan pada pembiayaan beberapa program strategis yang diharapkan mampu terselesaikan.
Dalam menunjang produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Badung, Fraksi Partai Golkar mendorong pada tahun anggaran 2025 agar diberikan bantuan ke masing-masing lembaga subak tersebut baik yang bersumber dari hibah maupun lainnya untuk dapat menjalankan aktivitasnya.
Pada sub bidang papan, Fraksi Partai Golkar mendorong ketersediaan anggaran di tahun 2025 untuk dialokasikan pada program bantuan bedah dan rehab rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Badung.
Pada bidang kesehatan agar pemerintah minimal mengalokasikan 10 persen atau minimal Rp1,2 triliun lebih.
Sementara, bidang Pendidikan pengalokasian anggaran di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah minimal sebesar 20% dari total belanja daerah, jika diasumsikan Apbd Tahun 2025 adalah sama sebesar Anggaran Perubahan APBD 2024 senilai Rp 12 triliun lebih maka pengalokasian anggarannya adalah minimal Rp 2,4 triliun lebih. “Anggaran ini kami harapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan yang belum terselesaikan di tahun 2024,” terang Wayan Sukses. (litt)