MANGUPURA – Ketegangan terjadi di pintu masuk apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak. Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 13.20 WITA.
Puluhan orang datang ke lokasi dan mereka diduga teman dari tersangka FS (44) dan HV (45) yang ditahan di Polres Badung setelah melakukan pengeroyokan terhadap bartender IB Putu Agung Supradnyana Putra (22). Sejumlah anggota Brimob terlihat bersiaga.
Keberadaan ormas itu diduga untuk menghadang pemilik baru The Umalas Signature, yakni PT Magnum Estate International (MEI) untuk masuk.
Juru bicara MEI berinisial CS menyampaikan, FS dan HV memang sengaja ditempatkan oleh pemilik lama proyek The Umalas Signature berinisial BT dan merupakan anggota ormas.
CS menjelaskan, PT Magnum Estate International telah membayar lunas kepemilikan atas proyek tersebut. Namun, pemilik lama, yakni BT dan afiliasinya masih bersikeras untuk tidak menyerahkan proyek tersebut.
Bahkan, BT dan afiliasinya tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan RUPS atas jual beli kepemilikan proyek The Umalas Signature.
Selain itu, BT telah menyangkal bukti nyata bahwa ia dan afiliasinya telah menerima pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi, perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mensahkan kepemilikan PT. Magnum Estate International atas The Umalas Signature,” ungkap CS Selasa (29/10/2024).
PT Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum. Disampaikan melalui konferensi pers tersebut oleh Ihza & Ihza Law Firm:
“PT. Magnum Estate International adalah pemilik sah 99% saham pada PT Samahita Umalas Prasada sehingga PT Magnum Estate International memiliki hak-hak hukum terhadap The Umalas Signature dan tidak dapat dihalang-halangi untuk masuk atau bekerja di The Umalas Signature,” – Adnial, Ihza & Ihza Law Firm.
Namun yang terjadi saat CS datang ke The Umalas Signature nyaris terjadi baku hantam dengan sejumlah anggota ormas. Diduga pemilik lama, BT, menugaskan sekitar 30 orang untuk menghadang agar perwakilan pemilik baru tidak bisa masuk untuk bekerja di The Umalas Signature.
Adu mulut sempat terjadi, bahkan pihak kepolisian datang ke TKP. Pihak ormas tidak hanya mengamankan pintu masuk, tapi juga memasang banner di depan area pembangunan. Kekisruhan itu mendapat atensi perosnel Brimob bersenjata
Aksi premanisme ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Apalagi, Banjar setempat menyampaikan, aturan adat setempat untuk tidak mengijinkan ormas untuk menguasai wilayah adat, sehingga tindakan ormas seperti ini jelas tidak menghormati aturan adat.
“Ditambah lagi dengan serangkaian insiden pemukulan karyawan bar dan tenaga security yang merupakan warga lokal, menantang warga adat dan pihak kepolisian ini tentu sangat meresahkan,” bebernya.
Terkait adanya ketegangan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja ingin membuat onar. Ia mengajak masyarakat menjaga kondusifitas supaya Bali tetap aman dan kondusif. (dum)