BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang perempuan Amerika Serikat (AS) berinisial LKC (37). Dia adalah ibu tiga anak, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menuturkan, LKC masuk wilayah Indonesia dengan Izin Kunjungan. Dan terakhir, memegang ITAS yang berlaku hingga 2 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, dia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR.
LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah AS, setelah dia didakwa Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional. Tuduhan tersebut lantaran perilakunya yang membawa anaknya yakni RC, keluar dari AS secara tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.
Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI), LKC diketahui berada di Indonesia. Sehingga atas komunikasi yang dilakukan, LKC kemudian berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024. “LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” jelas Dudy.
Dalam pemeriksaan, selain melakukan pelanggaran internasional, LKC juga telah melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia. LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah, setelah paspornya dicabut otoritas AS atas terbitnya paspor sekali perjalanan ke AS pada 15 Oktober 2024.
Selain LKC, deportasi juga dikenakan kepada suaminya yakni CLW. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
Di samping LKC dan CLW, ketiga anaknya yang turut berada di Bali juga dideportasi. Mereka adalah RC (10), NW (6), dan NLW (3). Ketiganya terhitung telah overstay lebih dari 60 hari, mengingat Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki hanya berlaku hingga 1 Juli 2024.
LKC dan keluarganya dideportasi secara terpisah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. CLW dan ketiga anaknya (RC, NW, dan NLW) diberangkatkan pada 24 Oktober 2024, sedangkan LKC dideportasi pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. (adi,dha)