MANGUPURA – Kabupaten Badung ternyata menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum masuk kabupaten layak anak (KLA). Salah satu penyebab daerah terkaya di Bali ini belum masuk ‘label’ daerah ramah anak karena tidak tersedianya lapangan atau taman ramah anak di Kabupaten Badung.
Taman ramah anak tak hanya belum tersedia di tingkat kecamatan, namun juga ditingkat kota kabupaten. Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengungkapkan bahwa menjadikan Badung sebagai kabupaten layak anak ini akan terus didorong oleh dewan Badung.
Ia pun mengaku Kabupaten Badung belum dianggap ramah anak karena salah satu kendalanya adalah minimnya sarana prasarana yang berkaitan dengan anak. “Kenapa Kabupaten Badung belum masuk kabupaten layak anak? Salah satunya karena belum tersedia lapangan atau taman ramah anak,” ujarnya usai rapat dengan sejumlah pimpinan OPD Badung di Gedung Dewan belum lama ini.
Menurut Graha kabupaten ramah anak ini sangat penting sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak-anak. Fasilitas dan akses bermaian anak tak hanya harus ada di tingkat kabupaten dan kecamatan, namun juga harus ada sampai di tingkat desa.
“Jadi ini sangat baik sekali. Seyogyanya ya tidak hanya di pusat kabupaten Badung, tapi bisa di kecamatan-kecamatan,” kata Graha. Terkait hal ini, lanjut dia, Komisi IV akan terus mendorong pemerintah agar label Badung sebagai kabupaten layak anak bisa dipenuhi. “Nah, ini akan kembali kami usulkan kepada pimpinan kami di DPRD,” tegas politisi asal Kuta ini.
Diketahui Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Di Indonesia, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota-kota ramah anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Adapun kriteria yang menjadi indek penilaian KLA diantaranya penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kemudian hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. hak pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus. (litt)