MANGUPURA – Pemkab Badung sempat melakukan penertiban sejumlah Billboard yang berdiri di ruas jalan baru yakni Shortcut Simpang Padonan Tibubeneng-Canggu. Akan tetapi belakangan di kawasan padat lalu lintas tersebut, kembali berdiri sejumlah Billboard.
Dikonfirmasi perihal Billboard yang berdiri di Shortcut Tibubeneng Canggu itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung (Kasatpol PP Badung) I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan Billboard yang dimaksud telah memiliki izin. Bahkan izinnya untuk lima Billboard.
“Sudah, ada izinnya sesuai data yang dikirimkan oleh dinas perijinan. Di sana sudah diterbitkan ijin nya untuk 5 Billboard,” katanya Suryanegara, dikonfirmasi Selasa (29/10). Dijelaskan Suryanegara, di jalur shortcut tersebut terdapat lima perusahaan yang mengajukan izin untuk mendirikan Billboard namun 2 diantarnya gugur.
“Ada 3 pengusaha yang mendapatkan izin namun belum semua berdiri. Awalnya ada 5 pengusaha yang mengajukan, namun izin terbit cuman 3 perusahaan, jadi ada 2 pengusaha yang tidak diterima,” terang pejabat Asal Kota Denpasar itu. (lit,dha)