DENPASAR – Peraturan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD Bali tentang perubahan Tatib DPRD Bali nomor 1 Tahun 2019 berhasil ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, di ruang rapat utama DPRD Bali, Senin (28/10/2024).
Dalam perubahan Tatib DPRD Bali yang akan berlaku lima tahun kedepan periode 2024-2029, ada sejumlah perubahan bahkan dalam pembahasan sebelumnya sempat berkutat pada staff pendamping. Dipertahankan bahwa masing-masing anggota dewan mendapatkan staff pendamping.
Dalam Tatib saat ini yang ditetapkan, staff pendamping tetap diatur sehingga setiap anggota dewan akan mendapat satu staff pendamping.
Menurut Ketua pembahasan Tatib DPRD Bali Made Suparta seperti apa teknisnya tentu akan diserahkan pada Sekretariat termasuk bagaimana jasa atau upah yang akan diterima.
Made Suparta mengatakan, staff pendamping tidak mempergunakan standar UMP melainkan dihitung atas jasa sesuai peraturan yang ada.
Sebagaimana yang diatur tentang hak protokoler pimpinan dan anggota dewan diatur, disiapkan satu staff pendamping. Hal itu dinilai sangat penting dan sudah diatur oleh regulasi yang ada.
Tujuannya, Guna memaksimal tugas pokok anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalan tugas dan kewenangan sesuai fungsinya.
“Tugas dan fungsi dewan itu melakukan pengawasan, menyusun anggaran dan membuat peraturan perundang-undangan, tiga fungsi dewan harus dilaksanakan melakukan pengawasan/kontrol, budgeting, legislasi,”ujarnya.
Sementara dalam hal kunjungan daerah pemilihan (kundapil) yang dilakukan oleh masing-masing anggota dewan hendaknya difasilitasi dengan biaya pelaksanaan program yang diberikan kepada masyarakat daerah pemilihnya.
Politisi PDIP dari Tabanan ini menambahkan, setiap penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), belum pernah dilakukan secara maksimal kepada masyarakat di semua kabupaten kota.
Dalam Tatib yang baru diminta kegiatan sosialisasi setiap penyusunan Ranperda dilakukan sosialisasi secara maksimal.
Demikian sebaliknya ketika Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaannya dilapangan juga harus dilakukan secara maksimal.
“Setelah Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda , pemerintah daerah dan DPRD wajib melakukan sosialisasi secara maksimal,”ujarnya.
Tak kalah penting yang diatur dalam Tatib DPRD Bali setiap anggota DPRD Bali juga diwajibkan untuk mewujudkan rumah aspirasi dimasing-masing daerah pemilihan.
“Segala keperluan yang diperlukan rumah aspirasi tersebut dikelola oleh Sekretariat,”pungkasnya. (arn/jon)