BULELENG – Sengkarut penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum Coffee Morning Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Bali di Lovina Haven Boutique Resort Singaraja, Jumat (25/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya ketegasan dalam menertibkan APK yang melanggar aturan.
“APK yang tidak sesuai aturan, baik dari ukuran, bentuk, jumlah, maupun titik pemasangannya, jelas melanggar. Jadi, jangan ragu untuk menertibkannya,” tegas Ariyani dalam forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Buleleng tersebut.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan satu satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban APK tersebut, sehingga tidak perlu ragu untuk melakukan penertiban jika sudah dibekali dengan rekomendasi Bawaslu.
“Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penertiban adalah Bawaslu di masing-masing wilayah,” tambahnya.
Srikandi asal Buleleng itu lantas meluruskan kesalahpahaman yang masih muncul tentang perbedaan antara APK Pilgub dan Pilbup. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam regulasi terkait APK untuk kedua jenis pemilihan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kita harus tegas, jangan ada ketakutan ataupun keraguan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kampanye tetap kondusif melalui pendekatan yang komunikatif.
“Jika Satpol PP ingin menertibkan atau memusnahkan APK, pastikan jumlahnya dihitung dengan disertai bukti pelanggaran, dan sampaikan informasi ini kepada LO agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Ariyani.
Mengenai tahap pemungutan suara nanti, Ariyani mendorong agar aturan-aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai aturan ini hanya kita yang tahu. Masyarakat perlu paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS,” tegasnya.
Di akhir sesi, Ariyani menanggapi pernyataan Ketua KPU Bali tentang KPPS yang pernah melakukan manipulasi suara pada pemilu sebelumnya dan kini tidak direkomendasikan kembali untuk bertugas.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu Buleleng agar tegas tidak merekomendasikan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS tersebut.
“PTPS yang lalai dalam tugasnya tidak perlu direkomendasikan kembali,” pungkasnya.(arn/jon)