BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana serahkan 17 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta seniman dan budayawan.
Selain mengaku bangga terhadap semangat pelaku UMKM untuk memperoleh HKI, pada momentum acara yang dihadiri Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Kepala Badan Riset Daerah dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng juga ditekankan pentingnya Sertipikat HKI sebagai branding dan perlindungan hukum bagi produk UMKM maupun karya seniman dan budayawan.
“Saya melihat potensi UMKM kita luar biasa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif. Jadi tolong sertifikat HKI ini jangan menjadi pajangan dinding saja, harus terus berkembang melalui inovasi-inovasi, kita harus punya branding,” tandas Lihadnyana pada penyerahan HKI UMKM dan Kesenian di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis (24/10/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan sertifikat HKI ini sangat penting, sebagai branding dan pemacu semangat UMKM lainnya agar apa yang telah diproduksi terlindungi secara hukum dan terjamin kualitasnya.
“Saya minta Brida Buleleng berkomitmen menggadeng dan memfasilitasi pelaku UMKM dan kesenian di Buleleng untuk mendapat HKI, dan ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah atas upaya memajukan serta mewujudkan UMKM naik kelas. Kedepan, mari kita tetap bergandengan tangan, bekerjsama membangun Buleleng dan bangga menjadi orang Buleleng,” tegas Lihadnyana diapresiasi Supartawan.
Selaku Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Made Supartawan mengungkapkan penyerahan 17 HKI ini merupakan hasil
kolaborasi Brida Buleleng bersama pelaku UMKM dan kesenian dalam percepatan pemenuhan dokumen persyaratan perolehan HKI.
“Kami menilai kesadaran pelaku UMKM akan HKI semakin meningkat,” tandasnya.
Peningkatan kesadaran pelaku UMKM dan Kesenian tersebut, kata Supartawan, dapat dibuktikan dari target capaian tahun ini sebanyak 50 HKI melonjak naik menjadi 92 HKI pada periode Juli-Oktober 2024.
“Dimana pada periode Januari-Juli 2024 diserahkan sebanyak 26 HKI dan hari ini diserahkan sebanyak 17 HKI,” ungkapnya.
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Sertipikat HKI juga berkat kerjasama, MoU (Memorandum of Understanding) Brida Buleleng bersama Kanwil Kemenkumham Bali dalam layanan sentra kekayaan intelektual terintegrasi melalui aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual).
“Aplikasi ini berperan sebagai pusat informasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karyanya. Si Kual ini sangat memudahkan masyarakat, tidak perlu lagi datang ke kantor Brida Buleleng untuk mengurus HKI. Sekarang ini kami juga sudah mendaftarkan Sudang Lepet dan Juruh Sudaji untuk mendapat HKI,” pungkasnya. (kar/jon)