Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung saat melakukan penggeledahan dipantau langsung oleh Kajari Lapatawe B Hamka
KLUNGKUNG – Kasus dugaan penyelewengan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Pasca penggeledahan, penyidik mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran menyampaikan, pasca dilakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, penyidik meneruskan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kata dia, sudah ada sekitar 40 saksi yang dimintai keterangan. Pun dengan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi pada tingkat penyidikan ini.
Iskadi Kekeran menyatakan, Siarsana sudah pernah dimintai keterangan ketika masalah ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun keterangan Siarsana selaku penanggungjawab sekolah dinilai masih dibutuhkan di tingkat penyidikan.
“Untuk pemeriksaan kepala sekolah, kami akan agendakan. Yang jelas ketika di penyidikan, (kepala sekolah) sudah pernah diperiksa,” tandas Iskadi Kekeran,Kamis (24/10).
Soal penetapan tersangka, Kekeran menyatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun ia menyampaikan, sudah mengajukan permohonan audit kerugian negara ke BPKP.
“Setelah hasil audit keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Kekeran.
Penyidik sempat melakukan perhitungan kerugian negara secara internal, ditemukan ada kerugian mencapai Rp 724 juta. Namun,Kekeran menegaskan, penghitungan kerugian negara yang resmi mesti dilakukan oleh lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang.
Disinggung soal temuan ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah, Kekeran, jaksa asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini mengatakan, ijazah itu ada kaitannya dengan perkara yang ditangani saat ini.
Keberadaan ijazah itu berkaitan dengan uang komite yang belum dilunasi oleh siswa. Bahkan ada siswa yang sudah membayar uang komite tapi ijazahnya masih nyantol di sekolah.
“Itulah temuan kami, kalau sudah bayar seharusnya sekolah yang mengembalikan nya (ijazah). Ijazah tidak kami sita,tapi datanya ada pada kami,” demikian Kekeran.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10) pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.
Penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145.
Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite.
Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” terang Siarsana. (yan)