BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disnaker fasilitasi penyelesaian dua kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng melalui mediasi Tripartid oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali.
Selain tidak memiliki mediator secara fungsional, mediasi Tripartid antara 32 orang tenaga kerja (naker) dengan PT. Victory Utama Karya selaku penyedia naker PT. CHD di PLTU Celukan Bawang dan 60 orang naker di Hotel and Spa Village Desa Tembok Kecamatan Tejakula juga dilakukan untuk mempermudah komunikasi dengan konsulat Negara Malaysia.
“Iya, kebetulan kami disini secara struktural belum memiliki pejabat fungsional mediator sehingga mendorong, memfasilitasi penyelesaian kedua kasus tersebut melalui mediasi Tripartid oleh Disnakertrans Provinsi Bali,” tandas Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Made Juartawan usai rapat internal dengan bidang terkait di Kantor Disnaker Buleleng, Kamis (24/10/2024).
Kepala Disdukcapil Buleleng ini menegaskan, permohonan pengelesaian dua sengketa ketenagakerjaan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Bali untuk bisa diproses lebih lanjut melalui mediasi Tripartid.
“Proses penyelesaian melalui mediasi Tripartid ini kita fasilitasi setelah mediasi bipartid antara naker dengan perusahaan menemui jalan buntu atau gagal. Sesuai kewenangan, kami memfasilitasi permohonan pihak karyawan atau naker untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan melalui mediasi Tripartid,” jelasnya.
Juartawan menegasakan permohonan mediasi Tripartid sudah disampaikan ke Disnakertrans Provinsi Bali, setelah karyawan PT. Victory Utama Karya dan Hotel and Spa Village Desa Tembok melangkapi beberapa dokumen yang kurang.
“Astungkara, penyelesaian kasus ketenagakerjaan antara karyawan dengan PT. Victory Utama Karya dan karyawan dengan owner Hotel and Spa Villega Desa Tembok bisa diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah mufakat,” tandas Juartawan yang juga mengajak karyawan agar sabar dan proaktif dalam proses mediasi Tripartid. (kar/jon)