BULELENG – Komitmen pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng untuk segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029, Gede Supriatna disikapi serius oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Buleleng.
Selain melengkapi administrasi Ketut Trisna Utama selaku calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029, melalui rapat koordinasi melibatkan staf terkait juga telah disiapkan tata upacara pelantikan anggota PAW DPRD Kabupaten Buleleng yang dijadwalkan berlangsung sebelum Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.
“Iya, baru saja kami laksanakan rapat intern bersama staf, membahas proses penggantian antar waktu, PAW Anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029 atas nama Ketut Trisna Utama dari PDI Perjuangan,” ungkap Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Gede Sandhiyasa usai memimpin rapat di Pres Room DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (23/10/2024).
Asisten I Setda Buleleng ini menandaskan, selain surat pengunduran diri Gede Supriatna sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029 karena ikut kontestasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024, proses PAW juga dilakukan berdasarkan surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 736/PY.03.1-SD/5108/2/2024 tertanggal 27 September 2024.
“Saat ini, kami masih menunggu pemenuhan kelengkapan administrasi dari bapak Ketut Trisna Utama selaku calon anggota PAW DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan, sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Selain kepada DPC PDI Perjuangan Buleleng, kami juga sudah bersurat kepada yang bersangkutan agar melengkapi persyaratan administrasi untuk proses pengganti antar waktu,” jelasnya.
Jika, kelengkapan administrasinya sudah lengkap maka penetapan Ketut Trisna Utama sebagai Anggota PAW DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029 segera diusulkan kepada Pj. Gubernur Bali melalui Pj. Bupati Buleleng. (kar/jon)