BULELENG – Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pemkab Buleleng segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029, Gede Supriatna dari PDI Perjuangan.
Selain surat pengunduran diri sebagai anggota dewan yang diajukan Gede Supriatna, proses penggantian antar waktu anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024 – 2029 yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 juga dilakukan berdasarkan surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 736/PY.03.1-SD/5108/2/2024 tertanggal 27 September 2024.
“Proses PAW kita laksanakan berdasarkan aturan dan surat dari KPU Kabupaten Buleleng perihal PAW Anggota DPRD Buleleng dari PDIP atas nama Gede Supriatna,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya dikonfirmasi usai menerima audensi sejumlah ormas di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/10/2024).
Ngurah Arya menandaskan, mengacu surat KPU Kabupaten Buleleng calon anggota pengganti antar waktu (PAW) Gede Supriatna berdasarkan perolahan suara sah terbanyak urutan berikutnya pada Dapil 4 adalah atas nama Ketut Trina Utama.
“Sesuai surat KPU Buleleng, calon pengganti antar waktu anggota DPRD Buleleng atas nama Gede Supriatna dari PDI Perjuangan adalah calon peraih suara terbanyak berikutnya, nomor 3 pada Dapil 4 Kecamatan Tejakula atas nama Ketut Trisna Utama,” jelasnya.
Selanjutnya, caleg peraih 1.879 suara pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW ini diminta segera melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami sudah bersurat kepada partai dan yang bersangkutan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, sehingga penerbitan surat pengangkatan sebagai anggota PAW DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029 oleh Gubernur Bali dapat segera diusulkan melalui Pemkab Buleleng,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana membenarkan adanya Surat KPU Nomor : 736/PY.03.1-SD/5108/2/2024 tertanggal 27 September 2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai PDI Perjuangan atas nama Gede Supriatna.
“Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dikirim pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor : 100.1.4.2/1437/IX/DPRD/2024 tertanggal 23 September 2024 perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD Buleleng yang diberhentikan antar wakti dan permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029,” terangnya.
Berdasarkan permohonan pimpinan dewan dan aturan perundang-undangan yang ada, KPU Buleleng telah membalas surat dan menyampaikan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Buleleng atas nama Gede Supriatna dari PDI Perjuangan adalah Ketut Trisna Utama selaku calon peraih suara terbanyak berikutnya, nomor 3 pada Dapil 4 Kecamatan Tejakula. (kar/jon)