GIANYAR – Semua karena pemimpin visioner Wayan Koster. Kini pelaku food and beverage (F&B) di Bali bisa mengekspor arak Bali. Selain itu, sekitar 52 produk arak Bali telah mengantongi izin BPOM dan pita Cukai masuk hotel berbintang di Bali dan telah mendunia. Sosok Wayan Koster yang menggagas dan menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Kini pengusaha arak lebih tenang dengan regulasi ini.
Dahulu sebelum Koster menggagas regulasi hukum, pelaku usaha harus kucing-kucingan dengan aparat. Namun, setelah Pergub Nomor 1 tahun 2020 diterbitkan, pelaku usaha nyaman berusaha bahkan bisa ekspor ke negara lain. “Banyak teman-teman bergerak di F&B yang sebelumnya kucing kucingan , kini mereka sudah mampu dan berani melevel up unit bisnis mereka dari arak lokal menjadi arak ekspor, ” kata Putu Aditya, pengusaha arak Bali di Gianyar.
Menurut dia, kini sajian arak Bali sudah setara dengan minuman kelas dunia lainnya. Seperti Whiskey dan vodka. Varian arak Bali makin banyak dan disukai wisatawan mancanegara yang berlibur di Bali dan di luar negeri.
Hanya pada kepemimpinan Wayan Koster, kebijakan berani seperti ini diterapkan. Semua pengusaha arak di Bali, mengapresiasi dan mengenang konsep brilian yang dilakukan Koster. “Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Koster,” katanya.
Sementara itu, niat tulus Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, semuanya demi menjaga kearifan lokal Bali sesuai visi nangun sat kerthi loka Bali. Arak Bali harus dilestarikan demi kesejahteraan petani arak.
“Ketertujuan hati dan pikiran saya hanya satu yakni bikin petani arak di Bali sejahtera, ekonominya maju, bangga dengan produk lokal sendiri yang kualitasnya mendunia. Semua minuman alkohol di Bali diimport, kenapa kita kembangkan arak Bali, kenapa kita tidak bangga dengan produk lokal buatan anak Bali yang kualitasnya mendunia,” ujar Koster yang juga Cagub Bali nomor 2 bersama Giri Prasta (Koster-Giri).
Dengan tujuan yang besar tersebut, Koster mulai merancang berbagai strategi mulai regulasi hingga eksekusi di lapangan melalui visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” dimana kearifan lokal Bali dilestarikan. Khusus untuk arak Bali, sudah ditinjau dari berbagai aspek dan bisa dijadikan potensi ekonomi yang sangat besar.
Koster ingin mengembalikan kejayaan arak Bali, yang merupakan sebuah minuman tradisional yang sejak lama menjadi bagian penting dalam budaya Bali.
Arak Bali diakui sejak dahulu kala digunakan oleh leluhur Bali, dalam berbagai upacara dan diyakini memiliki manfaat kesehatan. Arak Bali sempat mengalami penurunan harkat, lantaran minuman fermentasi ini dikategorikan sebagai minuman beralkohol yang peredarannya dibatasi, sehingga tidak pernah dikembangkan sebagai sumber ekonomi rakyat.
Secara regulasi, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini menandai awal dari perubahan besar dalam pengelolaan arak Bali hingga mengangkat dan menaikkan harkat Arak Bali menjadi produk yang tidak hanya dihargai secara budaya, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang bisa mendongkrak kesejahteraan rakyat Bali.
Bahkan, terkait arak Bali, Koster bukan hanya sebagai penggagas, tetapi juga sebagai marketing handal. Wayan Koster secara konsisten mempromosikan arak Bali, memperkenalkan manfaat serta khasiatnya, termasuk produk inovatif seperti kopi arak tanpa gula. Koster juga mengambil langkah-langkah nyata untuk mempromosikan arak Bali secara global. Salah satunya adalah menjadikan arak Bali sebagai minuman penyambutan tamu dalam acara-acara resmi.
Saat ini kemasan dan branding arak Bali terus dikembangkan, agar tampil lebih elegan dan berkualitas. Saat ini juga produk arak Bali telah mendapatkan izin edar dari Badan POM serta dilengkapi Pita Cukai, menandai kesiapan arak Bali untuk bersaing di pasar global sebagai salah satu minuman spirit terbaik dunia, sejajar dengan Sake Jepang, Soju Korea dan Whisky Eropa.
Arak Bali juga telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2022. Pengakuan ini merupakan pencapaian yang luar biasa, sekaligus membangkitkan rasa bangga bagi masyarakat Bali. Arak Bali benar-benar terangkat harkatnya, dari sekadar minuman tradisional menjadi produk yang mendunia dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya para petani dan pelaku UMKM.
Dalam berbagai kesempatan Koster tidak henti-hentinya memperkenalkan Arak Bali dan produk olahan berbasis arak lainnya. Koster dengan bangga memperkenalkan arak Bali sebagai minuman khas yang diproses secara tradisional, tidak kalah dengan minuman-minuman internasional. “Arak Bali adalah kebanggaan kita. Seperti Sake di Jepang atau Soju di Korea, arak Bali memiliki keunikan dan kualitas yang layak diperkenalkan kepada dunia. Kalau ada warga dunia Maya yang masih kritik dan bully, saya hanya mau harus bilang apa lagi. Tidak ada hal yang saya pikirkan kecuali petani arak yang sejahtera, bangga dengan produk lokal berkelas dunia,” kata Koster.
Hingga saat ini, terdapat 52 produk arak Bali dihasilkan pelaku UMKM di Bali, yang betul-betul digunakan pihak hotel dan restoran di Bali. Ternyata, hotel-hotel di Bali kebanyakan cocktail menggunakan bahan baku arak Bali, yang case lebih bagus dan kuat dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya. (dha)