BULELENG – Upaya ‘Bipartid’ dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan antara 254 tenaga kerja dengan PT. Victory Utama Karya selaku outsourcing (penyalur tenaga kerja,red) untuk PT. China Huandian Corporation (CHD) menemui jalan buntu alias gagal.
Ketidakhadiran perwakilan PT. Victory dan ketidakpuasan perwakilan naker yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang, tak pelak membuat Disnaker Buleleng selaku fasilitator, meningkatkan upaya penyelesaian masalah ketenagakerjaan ini melalui mediasi ‘tripartid’.
“Oleh karena kami disini tidak memiliki mediator, maka upaya penyelesaian melalui mediasi tripartid segera kami ajukan ke Disnakertrans Provinsi Bali,” tandas Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Buleleng Made Juartawan usai pertemuan ‘bipartid’ di Ruang Rapat Kantor Disnaker Buleleng, Jumat (18/10/2024).
Kepala Disdukcapil Buleleng ini menegaskan selain ketidakhadiran PT. Victory, mediasi ‘Bipartid’ dinyatakan gagal karena PT. Victory melalui surat yang ditujukan kepada Disnaker Buleleng dan Serbuk menyatakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 254 naker yang disalurkan ke PT. CHD selaku partner PT. General Energi Bali (GEB) dalam mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang.
“Melalui suratnya, PT. Victory menyatakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 32 orang naker yang tergabung dalam Serbuk, memberikan kesempatan kepada 32 naker untuk bekerja pada perusahaan di daerah lain dan tetap memenuhi kewajiban berupa pembayaran gaji 32 dari 254 orang naker. Gaji karyawan Bulan Oktober sudah dibayarkan kepada 32 orang naker, sementara naker lainnya sudah dialihkan ke PT. GAB,” jelasnya.
Penjelasan PT. Victory, kata Juartawan berkesesuaian dengan informasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sengaja diundang untuk memberikan penjelasan terkait kepesertaan JKN maupun Jamsostek dari naker yang dipekerjakan PT. Victory.
“Pada pertemuan yang dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Bapak Haji Muliadi, pihak BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan menyatakan iuran sampai dengan Bulan September 2024 masih dibayarkan dan PT. Victory juga sudah mengalihkan kepesertaan JKN maupun Jamsostek karyawan yang menyatakan mengundurkan diri dan diterima kerja di PT. GAB selaku mitra kerja PT. GEB,” jelasnya.
Karena, 32 naker yang tergabung dalam Serbuk tidak puas atas keputusan PT. Victory ini maka upaya mediasi ‘Bipartid’ dinyatakan gagal.
“Berdasarkan permohonan naker melalui pendamping hukumnya dari LBH Bali, kami memfasilitasi permohonan mediasi tripartid ke Disnakertrans Provinsi Bali,” pungkasnya. (kar/jon)