BADUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan 149 kali penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) di sepanjang tahun 2024 ini. Total barang buktinya, adalah seberat 50.514 gram.
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan, atas penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. Di samping itu, negara juga telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp58 miliar.
Penindakan NPP tahun 2024, kata dia, dominan melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang. Selain itu, terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.
Disampaikannya pula, atas berbagai kegiatan penindakan tersebut, sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21. Di samping itu, terdapat juga sepuluh penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR) dengan total sanksi administrasi sebesar Rp1.334.063.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Untuk diketahui pula, pada tahun ini, atas sinergi antara Kanwil DJBC Bali NTB NTT bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), berhasil terungkap clandestine laboratorium narkotika di daerah Canggu dan Gianyar. Dari pengungkapan tersebut, diamankan empat orang tersangka warga negara asing.
“Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, khususnya pengungkapan kasus narkotika, Kanwil DJBC Bali NTB NTT memiliki tim khusus anjing pelacak, yaitu Unit K-9. Unit yang digawangi oleh handler dan anjing operasional terlatih ini berfokus pada pelaksanaan pemeriksaan di terminal kedatangan penumpang dan kargo bandara, serta kantor pos untuk barang kiriman dari luar negeri,” pungkasnya. (adi)