BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Kuta. Mereka menyalahgunakan izin tinggal, dengan dugaan kegiatan prostitusi. Tujuh perempuan asing itu diamankan melalui pelaksanaan operasi pengawasan ‘Jagratara’. Operasi tersebut adalah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Jagratara ketiga tahun 2024 itu dilaksanakan pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Selama tiga hari itu, pengawasan dilakukan berfokus menyasar wilayah Kuta.
Adapun 7 orang asing yang diduga terlibat prostitusi adalah FN (Pr, 48) dan AN (Pr,41) WN Uganda, VP (Pr,29) WN Rusia, AP (Pr,20) WN Ukraina, ZR (Pr,28) WN Uzbekistan, AC (Pr,21) WN Belarus, serta AM (Pr,21) WN Brasil. Mereka diketahui menawarkan jasa prostitusi secara online, termasuk dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Tarif yang mereka tawarkan beragam, yakni antara rentang Rp4,6 juta hingga Rp 6,5 juta.
Sejumlah bukti pun telah diamankan berkenaan dengan kegiatan mereka itu. Di antaranya yakni bukti percakapan, kondom, dan pelumas. “Untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos, dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin (14/10/2024).
Atas temuan tersebut, 2 dari 7 WNA bersangkutan yakni yang berinisial AC dan AM telah dideportasi. Selain itu, 2 lainnya, inisial FN dan AN, telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan 3 orang sisanya (VP, AP, dan ZR), masih didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Terhadap 7 orang terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sambung Suhendra.
Untuk diketahui pula, dalam tiga hari pelaksanaan operasi Jagratara tersebut, juga diamankan 3 WNA lainnya dari wilayah Kuta. Mereka adalah CH (Pr,53) WN Jerman, JB (Lk,63) WN Rusia, dan RAB (Pr,38) WN Selandia Baru, yang terbukti overstay lebih dari 60 hari. “Untuk 3 orang yang overstay ini kami amankan di penginapan yang berbeda-beda,” ucap Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, satu dari tiga WNA tersebut, yakni CH, kabarnya telah dideportasi. Sementara JB, telah ditempatkan di Rudenim Denpasar. Sedangkan RAB, masih didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Terhadap 3 orang yang overstay, dikenakan Pasal 75 ayat (3),” imbuhnya sembari menegaskan bahwa operasi Jagratara akan terus dilakukan secara rutin, guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA. (adi)