BADUNG – Perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menetapkan tersangka baru berinisial NAD, Senin (14/10/2024) sore. Ia merupakan staf bagian pencatat meter.
BACA JUGA : Penjual Air di Pecatu Ditetapkan Tersangka Korupsi SPAM
Sebelumnya, penyidik Kejari Badung menetapkan IWM sebagai tersangka pencurian air untuk dijual ke masyarakat. Perbuatannya mengakibatkan PDAM Tirta Mangutama mengalami kerugian mencapai Rp967.261.931,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana mengungkapkan, penetapan tersangka NAD merupakan hasil pengembangan penyidikan tersangka IWM. Keduanya sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Tersangka NAD secara bersama-sama dengan pelanggan IWM melakukan penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum, dengan cara membantu melakukan permohonan tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil kosong bukan milik IWM,”ujar Gde Ancana, Senin (14/10/2024).
IWM meminta bantuan ke petugas pencatat meter Unit Kuta dengan menggunakan sktesa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan dengan menerima uang Rp5 juta dari nominal sesuai RAB yang No. SPL: 1012 / PB / 07 / 2017, tanggal 9 Oktober 2017 senilai Rp1.722.782.
PDAM Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan dengan kualifikasi pelanggan Rumah Tangga A2 dan tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Sejak tahun 2018, IWM melakukan sambungan ilegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya berukuran 5×3 meter dengan ketinggian 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam.
“Akibatnya, aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu. Selain untuk dikonsumsi sendiri, air PDAM itu juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampungan miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak tiga unit dan didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu,”ungkapnya.
Selain itu, tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan ilegal IWM yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. Sementara, tersangka NAD yang setiap bulannya bertugas melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap konsumsi atau pemakaian penyediaan air pelanggan pada meter memperoleh sejumlah uang dari IWM sejak membuat sadapan sebelum meter air milik PDAM tahun 2018.
“NAD tidak pernah melaporkan adanya sambungan ilegal yang dilakukan oleh IWM sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku petugas catat meter mengakibatkan penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik IWM sejak dilakukannya sambungan ilegal tersebut tidak tercatat atau terhitung nol,”tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dum)