BADUNG – Dua pria asal Sumba Barat, NTT, Heriyanto Wada Laba (42) dan Agustinus Pati Wedu (26) dijebloskan ke penjara setelah nyaris berkelahi menggunakan senjata tajam di depan sebuah warung, Jalan Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, Badung, Jumat (11/10/2024) pukul 19.30 Wita.
Menariknya, Heriyanto Wada Laba sempat melapor dirinya mendapat pengancaman oleh Agustinus Pati Wedu. Namun, setelah mendalami penyelidikan, penyidik Polsek Kuta menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus ini dibeberkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (12/10/2024). Awalnya, Heriyanto Wada Laba ngopi sambil merokok di warung TKP (tempat kejadian perkara).
Kemudian, Agustinus Pati Wedu datang membeli rokok. “Saat hendak balik, Heriyanto Wada Laba membuang putung rokok tepat di depan Agustinus hingga membuatnya tersinggung dan keduanya terlibat cekcok mulut,”ujar AKP Sukadi.
Heriyanto Wada Laba pulang ke kos di Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kuta, dan tak berselang lama kembali ke TKP membawa senjata tajam. “Melihat pelapor membawa senjata tajam, terlapor pulang ke kosnya tak jauh dari TKP untuk mengambil senjata tajam,”ungkap Sukadi.
Keduanya kembali terlibat cekcok mulut sambil memegang senjata tajam. Kemarahan mereka akhirnya mereda dan pulang ke kos masing-masing. “Dari kosnya, Heriyanto Wada Laba menuju Polsek Kuta untuk membuat laporan,”beber Sukadi.
Sesaat setelah menerima laporan, polisi menangkap Agustinus di kosnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan Agustinus. Petugas menyita barang bukti dua senjata tajam jenis parang dan pedang.
“Agustinus mengaku tersinggung dan marah kemudian mengambil senjata tajam. Sedangkan Heriyanto Wada Laba membawa pedang beserta sarungnya dengan maksud untuk jaga diri,”tandasnya. (dum)