BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria Warga Negara Nigeria berinisial OAC (34), Selasa (8/10/2024). Dia adalah salah satu dari 8 WNA, yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, lantaran dengan sengaja menghilangkan dokumen keimigrasian berupa paspor.
Kesengajaan tersebut, kabarnya dilakukan guna menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang. Termasuk mempersulit identifikasi, mengenai keberadaan mereka. Namun upaya tersebut gagal, lantaran pihak Imigrasi sudah memiliki rekaman data setiap WNA, baik itu mengenai kapan masuk Indonesia dan jenis visa yang digunakan.
OAC ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di wilayah Padangsambian Kelod Denpasar Barat, pada 29 Mei 2024 lalu. Ketika itu petugas melakukan operasi penertiban WNA yang melebihi masa tinggal alias overstay. Total ada 24 WNA yang diamankan pada saat itu. Namun dari puluhan WNA asal Nigeria, Ghana, dan Tanzania tersebut, 8 di antaranya diduga dengan sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.
Kasus OAC pun sempat dibawa ke jalur hukum. Dengan putusan yakni pidana kurungan selama 1 bulan, berdasarkan aturan Pasal 116 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Begitu masa pidananya usai, OAC kemudian kembali diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tapi karena pendeportasian tidak dapat segera dilakukan, maka OAC mau tidak mau harus mendekam sementara waktu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Begitu semuanya sudah siap, OAC kemudian dideportasi ke kampung halamannya pada 8 Oktober 2024 lalu. Deportasi dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Selain deportasi, dia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Berkenaan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi rutin Imigrasi bukan hanya bertujuan penegakan hukum. Tetapi juga sekaligus melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti prostitusi, itu akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (adi)