BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng menyikapi serius persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 254 tenaga kerja (naker) yang disalurkan PT. Victory Utama Karya.
Selain melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Disnaker Buleleng juga telah menyiapkan beberapa solusi terbaik bagi 254 naker yang disalurkan PT. Victory Utama Karya selaku ‘outsourcing’ sebagai karyawan di PT. China Huandian Corporation (CDH) sebagai mitra kerja PT. General Energi Bali di PLTU Celukan Bawang.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait persoalan antara 254 tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang dengan PT. Victory Utama Karya,” tandas Plt. Kepala Disnaker Buleleng Made Juartawan usai rapat koordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan di Kantor Disnaker Kabupaten Buleleng, Rabu (9/10/2024).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan selain kepastian 254 naker sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dari hasil koordinasi juga sudah ada penegasaan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran hak daripada tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil koordinasi, pihak BPJS menyatakan tunjangan bisa dibayarkan setelah nanti ada keputusan PHK dan selama satu bulan mereka (naker,red) tidak bekerja. Tentu yang memohonkan dari pihak perusahaan (PT. Victory,red), nah oleh karenanya kita tunggu dulu hasil perundingan bipartid yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024,” tandasnya.
Ia berharap, pada perundingan ‘bipartid’ yang akan dilanjutkan dengan ‘tripartid’ sudah ada keputusan dari PT. Victory terkait status dari para naker tersebut, apakah akan melakukan pemutusan kerja kemudian membayarkan hak-hak pekerja.
Juartawan juga berharap, apa yang menjadi keputusan PT. Victory Utama Karya termasuk dengan pengajuan klaim tunjangan para pekerja sebagai peserta Jamsostek yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya, harapannya juga lengkap dengan jaminan ketenagakerjaanya bisa diproses. Kepada perusahaan (PT. Victory,red) saya mengharapkan agar benar-benar nantinya mengambil keputusan yang bijaksana terhadap persoalan ini dan kepada karyawan saya berharap agar tidak risau, karena semua sudah ada aturannya dan hak-hak naker dijamin ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan juga telah disusun beberapa skema penyelesaiaan persoalan ketenegakerjaan ini sebagai solusi terbaik bagi perusahan maupun naker.
“Karena bagaimanapun pemerintah wajib hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan memberi ruang bagi perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik menyelesaikan persoalan,” pungkasnya. (kar/jon)