DENPASAR – Persoalan hukum di lingkungan pemerintahan banyak sekali. Hal itu dikarenakan produk-produk hukum yang dibuat oleh Kementerian/ Lembaga termasuk Kemendagri serta Pemerintah Daerah itu turunannya sangat banyak sekali. Jumlahnya mencapai ribuan.
Hal itu disampaikan Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri yang berlangsung di The Meru Sanur, Bali pada Rabu (9/10/2024).
Rakor yang dihadiri Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusung tema pembangunan hukum nasional menuju Indonesia maju, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan baik baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga yudikatif untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat.
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja telah terdapat 892 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan daerah ke Kemendagri. Sementara Kemendagri sendiri telah menyusun 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 138 intruksi Mendagri dan 169 surat edaran serta surat edaran bersama Menteri lainnya.
Selain itu juga terdapat 27 perkara di Mahkamah Agung, 97 perkara di PTUN dan 157 perkara di peradilan Negeri.
“Jumlahnya sangat banyak, ribuan, sehingga peran dan fungsi biro hukum sangat penting dalam membantu memberikan pendapat hukum untuk menyusun kebijakan-kebijakan terutama yang berdampak luas ke Masyarakat,”pintanya.
Sementara Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas Bidang Hukum Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut. Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan keberadaan Biro Hukum sebagai unit kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
“Pelaksanaan tugasnya tidak sebatas hanya menjalankan fungsi hukum untuk mengawal berbagai produk hukum namun juga untuk membantu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi, termasuk memperkuat landasan hukum atas inovasi daerah guna meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,”katanya.
Mahendra Jaya berharap Biro Hukum kedepannya dapat bertransformasi menjadi lebih kuat dalam melakukan advokasi, pembinaan dan pelayanan hukum serta penanganan perkara yang semakin dinamis dan kompleks termasuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Karo Hukum Kemendagri, Raden Gani Muhammad menambahkan Rakor ini dilaksanakan bertujuan agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan dengan mudah dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Yulius, SH., MH yang mengampaikan sambutan kunci (keynote speaker) mengenai pandangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam memandang warga negara sebagai subjek hukum dan pelaksanaannya. (arn/jon)