BADUNG – Setelah sebelumnya sempat menggelandang selama 10 hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai, seorang WNA Belanda berinisial RB (34) akhirnya dideportasi pada Rabu (2/10) lalu. Sebelum dipulangkan, WNA bersangkutan menjalani 44 hari pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepada Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menuturkan, awalnya RB datang ke Bali untuk berlibur. Namun di tengah masa liburannya dia mengalami masalah keuangan akibat rekening tabungan yang diblokir. Alhasil, dia tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi untuk membeli tiket pulang ataupun membayar denda overstay.
Karena tidak memiliki uang, RB akhirnya memutuskan untuk pergi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bukannya untuk terbang pulang, melainkan numpang tidur. Sementara untuk kebutuhan makan dan minum, dia meminta bantuan WNA lainnya. Menariknya, hal itu sukses dilakukannya selama 10 hari hingga petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai menggiringnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dengan hasil pemeriksaan ketika itu, RB telah overstay selama 79 hari.
Namun karena pendeportasian tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung, RB kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 lalu. Di Rudenim, RB menjalani detensi selama 44 hari, dan selanjutnya dideportasi ke kampung halamannya pada 2 Oktober 2024 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Schiphol International Airport.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti nyata pelaksanaan komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. “Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (adi,dha)