BADUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) dipastikan telah melakukan evaluasi terhadap Visa Investor. Kaitan itu pula, kini digencarkan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) oleh Ditjen Wasdakim.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menuturkan, dari hasil operasi dimaksud, banyak ditemukan orang asing bermasalah yang bermodalkan Visa Investor. Utamanya Visa Investor yang terbitnya sudah lama, yakni di tahun 2022 ke bawah. Yang mana visa tersebut masih merujuk pada ketentuan minimal kepemilikan saham senilai Rp 1 miliar.
“Jaman kami itu sekarang Rp 10 miliar. Itu sudah mulai dari awal tahun ini. Jadi untuk membuktikan itu, makanya saya lakukan operasi,” ungkap Silmy di sela peluncuran Autogate TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (1/10) lalu.
Kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ditegaskan dia, memang mestinya dimiliki oleh masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI). Namun nyatanya, dalam operasi tidak sedikit ditemukan perusahaan kecil dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Ketika kita lakukan operasi, dia lengkap. Perizinan, akta perusahaan ada, NIB ada, dari Pemprov ada, terus apa yang mau ditangkap? Tapi masyarakat teriak. Makanya waktu itu saya menyampaikan langsung, waktu itu Menteri Investasinya Pak Bahlil, untuk bisa meningkatkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar,” bebernya.
Jika masih ditemukan investasi asing di bawah Rp10 miliar, Silmy mengaku masih memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian hingga akhir 2024 nanti. Soal perpanjangan, katanya masih dilakukan diskusi internal.
“Jadi dia harus meningkatkan investasinya menjadi minimum Rp10 miliar. Tapi untuk yang baru-baru, itu harus sudah Rp10 miliar. Untuk yang lama, kita beri tenggat waktu. In ikan masalah fairness juga. Yang salah siapa? Kita sendiri, kenapa aturannya waktu itu cuma minimum Rp 1 miliar,” pungkasnya sembari mengungkapkan, jika penyesuaian dimaksud tidak dilakukan, maka pihaknya tidak segan-segan akan lakukan pencabutan Visa Investor yang dimiliki. (adi,dha)