BADUNG – Petugas Imigrasi, khususnya di bidang penegakan hukum, bakal dibekali senjata api (senpi). Hal tersebut telah diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan belum lama ini.
Melalui siaran pers yang dibagikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa peraturan tersebut didasarkan atas tingginya risiko kerja petugas Imigrasi ketika melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Dia pun lanjut menuturkan bahwa hal tersebut terbukti dari sebuah peristiwa tragis yang dialami seorang petugas Imigrasi ketika menjalankan tugas. Peristiwa dimaksud terjadi pada April 2023 lalu, dimana petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. “Dia (orang asing) ini terlibat terorisme. Dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” sebutnya.
Risiko kerja yang tinggi, sambung dia, juga mengintai petugas Imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senpi dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Dibeberkan dia, di tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam hal penegakan hukum dirasa semakin baik. Penindakan keimigrasian dari Januari hingga September meningkat sebanyak 124%, atau dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas Imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senpi, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” ucapnya.
Kaitan dengan sudah disahkannya revisi Undang-Undang Keimigrasian, kini pemerintah katanya tengah mengatur mekanisme penggunaannya melalui peraturan menteri (Permen). Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senpi, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan, karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkasnya. (adi)