BULELENG – Lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian, melakukan kegiatan mempromosikan villa yang nota bena tidak sesuai tujuan ijin tinggal yang dimiliki, seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk,56) terpaksa berurusan dengan Timwasdakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singaraja.
Tak hanya diamankan, terhadap PVB yang terbukti melakukan kegiatan mempromosikan villa melalui media sosial juga dikenakan tindakan tegas keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan pencekalan masuk ke Indinesia.
“Iya, ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki,” tandas Kepala Kanim Kelas I TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai memimpin rapat internal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singaraja, Sabtu (28/9/2024).
Tindakan keimigrasianm kata Hendrawan, dilakukan setelah Timwasdakim melakukan penyelidikan terhadap kegiatan promosi villa melalui media sosial yang dilakukan PVB selama berada di Indonesia dengan ijin tinggal sementara dengan tujuan kunjungan, Visa On Arrival (VOA).
“Dari pengawasan secara daring menggunakan platform digital, tim menemukan kegiatan promosi villa yang dilakukan PVB melalui media sosial. Oleh karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan ijin tinggal yang dimiliki, maka terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” terangnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar Nomor Penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hendrawan menambahkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan merupakan amanat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang secara tegas menyatakan pendeportasian terhadap orang asing yang melanggar, bukan hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya agar menghormati peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi bagi masyarakat untuk aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penyalahgunaan ijin tinggal tidak akan ditoleransi,” tandas Hendra mengutip instruksi Ka Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan kegiatan orang asing dengan memanfaatkan layanan hotline Kanim Kelas I TPI Singaraja di 0813-5390-9733. (kar/jon)