GIANYAR – Aktivitas pengerupakan sempadan Sungai Petanu di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, dihentikan.
Dalam rapat bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP dipimpin Sekda Gianyar, Rabu (18/9/2024) memutuskan pelaku usaha harus memenuhi sejumlah izin berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kadis Perizinan Gianyar, I Wayan Artawan, Kamis (19/9/2024) mengatakan, aktivitas pengerukan tersebut belum mengantongi izin dari berbagai pihak sehingga dihentikan.
Pelaku usaha belum mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS), perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatn ruang (KKPR).
Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta dokumen lingkungan.
“Pertama pelaku usaha sebaiknya menghentikan segala kegiatan penataan dengan alat berat sampai dengan pelaku usaha melengkapi dokumen perizinannya sesuai peraturan dan perundang-undangan. Pelaku usaha harus mengurus ijin pengelolaan sungai ke BWS provinsi bali, pelaku usaha untuk mengurus KKPR,PBG/SLF dan dokumen lingkungannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, aktivitas pengerukan sempadan Sungai Petanu menjadi perhatian warga. Sebab sebelumnya aktivitas serupa juga terjadi di sempadan Sungai Petanu bagian hilir yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang olahraga dinyatakan melanggar oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.
Warga khawatir bila pengerukan tersebut akan merusak Taman Subak Petanu yang dibangun Bupati Gianyar perioade 2018-2023 yakni I Made Mahayastra. Selain itu jalan yang juga sempat ambrol karena kelabilan tanah juga menjadi kekhawatiran warga. (jay)