DENPASAR- “Penyelamat” Landak Jawa (Hystrix Javanica) I Nyoman Sukena (38) merasa lega dan sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal penuntut umum. Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dati tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya,”ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra didampingi hakim anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra juga menyampaikan sejumlah pertimbangan berdasarkan fakta hukum vonis bebas Nyoman Sukena.
Terdakwa asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung tersebut tidak mengetahui bahwa memelihara Landak Jawa harus memiliki izin. Bahkan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi,”ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
ketidaktahuannya itu dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto yang tidak mengetahui di Desa Bongkasa Pertiwi ada landak cukup banyak.
Bahkan, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat sehingga tidak ada sosialisasi di wilayah setempat.
Menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja.
“Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan,”tandas hakim.
Majelis hakim berharap kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah sehingga kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Hakim juga menyatakan barang bukti ekor landak dirampas untuk diarahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepas liarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi.
Terkait vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Ayah dari dua anak tersebut langsung sujud syukur dan memeluk sang istri.
Awalnya, terdakwa memperoleh dua ekor anak Landak Jawa dari almarhum mertua kakaknya yang diperoleh dari kebun, kemudian dipelihara karena ketidaktahuannya mengenai binatang berbulu tajam itu adalah satwa dilindungi.
Sukena memelihara landak itu selama lima tahun hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Tak disangka, ada orang yang melaporkannya ke polisi. Kemudian petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali dan BKSDA mendatangi Sukena di rumahnya, serta mengambil barang bukti empat landak pada Senin, 4 Maret 2024 .
Setelah menjalani pemeriksaan, Sukena ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor selama lima bulan. Setelah itu kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung dan Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Sebelum divonis bebas, hakim mengabulkan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena, Kamis (12/9/2024). (dum)