TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan terus menunjukan prestasi dalam mengungkap kasus Narkoba. Selama bulan Agustus 2024, berhasil mengungkap delapan kasus dengan 13 tersangka dan 95,36 gram sabu
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasi Humas mengungkapkan bahwa Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini cukup signifikan, meliputi:110 paket sabu dengan berat 95,36 gram netto. 10 paket ganja dengan berat 100,55 gram netto. 625 butir ekstasi ( Mefedron / 4-MMC ) Narkotika Gol.1, No.75 Permenkes no.30 thn 2023 dengan berat 214,9 gram netto. 1.290 pil dengan logo “Y” ( Trehexyphenidryl ) ,” ungkap Kapolres Chandra CK, Selasa (17/9/2024)
Dijelaskan, adapun tersangka berhasil diamankan MT ( 21) Jawa Barat dan RA (21) laki – laki, pelajar asal Jawa Timur dari keduanya diamankan BB 10 paket ganja dengan berat keseluruhan 100, 55 gram netto.
Tersangka lain yang juga GA (36) dan MT (34) keduanya asal Badung ) dengan BB 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dgn berat keseluruhan 0, 17 gram netto.
Selanjutnya, RD (28). LR (26) perempuan, Irt asal Jatim. Dengan BB sebanyak 625 butir extasy ( Mefedron / 4-MMC ) Narkotika Gol.1, No.75 Permenkes no.30 thn 2023 dengan dgn berat 220,3 gram brutto atau 214,9 gram netto dan 1.290 butir pil warna putih dengan logo “Y” ( Trehexyphenidryl )
Kemudian tersangka Bocil (22) laki asal Karangasem dan Kutil (20) laki – laki, Mahasiswa asal Tabanan dengan BB 39 paket shabu dengan berat 8.97 gram netto.
Juga diamankan WY (35) laki-laki asal Tabanan dengan 2 paket shabu dengan berat 23 gram netto, Kuyuk (37) laki – laki asal Tabanan, Beluder (34) laki – laki, asal Tabanan dengan BB 2 paket shabu dengan berat 23 gram netto.
Terakhir AW (39) laki asal Denpasar dengan BB 23 peket shabu dengan berat 5,09 gram netto dan BK (22) laki, mahasiswa, asal Buleleng dengan BB. 42 paket shabu dengan berat 80,91 gram netto.
“Mereka disangkakan Psl 112 ayat ( 1 ) undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun ,” tegas Kapolres AKBP Chandra CK
Kapolres Tabanan menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Narkoba Polres Tabanan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tabanan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tabanan berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (jon)